“Atas temuan tersebut, pelaku langsung kami ringkus untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
DS juga mengatakan, bahwa narkoba jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan.
BACA JUGA:Raden Wijaya Pendiri Majapahit Keturunan Raja Sunda dari Kuningan, Sejarah Atau Sekedar Dongeng?
DS membeli pakpet barang haram itu dengan harga Rp1,5 juta.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku yang menjual sabu tersebut dan sedang kami dalami,” terang Dadang.
“Kami juga masih dalami tersangka DS ini apakah dia merupakan pengedar atau hanya sebagai pemakai," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka DS dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara.