Atas kondisi ini, Khadafi mengatakan, menjadi tugas bersama UPT Damkar Satpol PP dan instansi terkait serta pihak developer untuk membenahi keberadaan hidran di Kabupaten Kuningan.
Sehingga bisa hadir memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai proteksi kebakaran.
Terkait pemeliharaan dan perbaikan hidran yang berada di area publik seperti pasar, taman kota, kawasan perkantoran dan lainnya, merupakan tanggung jawab dinas terkait untuk penyediaan termasuk perawatannya.
BACA JUGA:61 Km Tidak Ada Hasil, Pencarian Warga Kuningan di Cisanggarung Resmi Dihentikan
BACA JUGA:Belum Ditemukan, Batas Pencarian Warga Kuningan di Cisanggarung Tinggal Satu Hari
Misalkan di pasar tradisional, maka Diskopdagperin yang bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas hidran.
Sedangkan di kawasan Taman Kota berarti instansi yang berwenang adalah Dinas PUTR.
"Dinas terkait yang bertanggungjawab untuk menyediakan dan menjaga ketersediaan hidran di area publik tersebut," paparnya dikutip radarcirebon.com, Senin 6 Maret 2023.
Khadafi berharap, pemerintah daerah segera bertindak untuk menanggulangi hidran yang rusak tersebut.
BACA JUGA:2 Tempat Wisata Kuningan yang Akan Dikunjungi Sandiaga Uno Besok, Cek Jadwal dan Agendanya
"Harapan kami, dengan kondisi beberapa hidran yang rusak tersebut menjadi perhatian dinas untuk segera melakukan perbaikan demi keamanan dan keselamatan bersama," papar Khadafi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keberadaan hidran agar jangan dirusak apalagi dicuri.
"Mari kita jaga keberadaan hidran untuk kepentingan bersama. Jangan dirusak apalagi dicuri hanya untuk keuntungan pribadi, karena nilainya tidak seberapa dibanding manfaatnya jika terjadi kebakaran," imbuhnya.
Kabupaten Kuningan memiliki Gunung Ciremai dengan cagar alam di bawah naungan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
BACA JUGA:IKON JALAN BARU Bakal Hilang, Tebing Jalan Lingkar Timur Kuningan Bakal Dipangkas
Hutan yang ada di Taman Nasional Gunung Ciremai tersebut, sering mengalami kebakaran jika musim kemarau panjang.