CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai upaya meningkatkan Tusi Intelijen Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Cirebon Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tusi Intelijen Pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Rupbasan kelas 1 Cirebon juga melakukan Penanda tanganan Nota Kesepakatan. hadir langsung Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Daniel Charles serta diikuti secara virtual, (13/3/2023)
Hadir sebagai Peserta kegiatan Konsultasi Teknis seluruh Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Divisi Pemasyarakatan dan Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan pada Lapas , Rutan, LPKA, Bapas serta Rupbasan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Saifur Rachman menyampaikan kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas Intelijen bagi jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Jalan Cangkring Kabupaten Cirebon Akan Dibeton, Anggaran Rp4 Miliar, Kapan Dilaksanakan?
BACA JUGA:Kesaksian Sekdes Soal Isu Selingkuh Kepala Desa dengan Bidan Desa di Serang yang Berujung Kematian
Selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang layanan Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tentang pembinaan Kepribadian dan Program Deradikalisasi merupakan wujud nyata dalam mengimplementasikan Tata Nilai Kemenkumham yaitu Kolaboratif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya menegaskan, Kolaborasi dengan Instansi terkait merupakan salah satu cara untuk menunjukan eksistensi Kemenkumham Jabar dalam menjalankan roda organisasi.
Intelijen Pemasyarakatan, kata Andika, adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan. Tujuannya untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pemberian materi Pembentukan
dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Materi Pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan dan sesi tanya jawab oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim Narasumber Direktorat Keamanan dan Ketertiban
Ditjenpas. (abd)
BACA JUGA:Klinik Pratama Sehati Medika Hadir di Cirebon, Ini Kelebihannya