Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, Sengketa Saham Radar Bogor Berakhir
Dahlan Iskan menang gugatan lawan Jawa POs dalam sengketa saham Radar Bogor.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Dahlan Iskan menang gugatan melawan Jawa Pos atas perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.
Dilansir dari pojoksatu.id, melalui putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.
Putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-Court dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad dalam perkara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.
BACA JUGA:Cara Unik Wangi Furniture Kenalkan Rotan Lewat Coffee Shop
BACA JUGA:Warga Losari Cemas! Bendungan Karet Sobek, Sawah dan Air PDAM Terancam Asin
Para Pihak dalam Sengketa
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak tergugat.
- Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
- Tergugat II merupakan notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN.
- Tergugat III adalah PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan saham kliennya.
BACA JUGA:Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Tawangsari Losari Cirebon Tuai Penolakan Warga
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Ia juga berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan tersebut dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap.
Akta Jual Beli Saham Dinyatakan Batal
Salah satu poin krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Kadishub Cirebon Siapkan 12 Pos Pengamanan Mudik di Jalur Pantura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

