Pajak Galian C Diduga Digelapkan

Rabu 21-07-2010,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kejari Periksa Kepala DPKAD dan Pemilik PT MKS MAJALENGKA – Di tengah bergulirnya hak interpelasi DPRD terkait kebijakan perizinan galian C di Majalengka, muncul informasi adanya dugaan penggelapan pajak galian C di Kabupaten Majalengka. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah menelusuri kasus ini. Hal itu dibenarkan Kajari Majalengka Alviand Deswaldy SH MH kepada Radar, kemarin (20/7) di kantornya. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan pajak galian C yang disetorkan PT MKS milik LF di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji. Penyelidikannya, kata dia, sudah memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan, di antaranya dengan memanggil pihak perusahaan dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Majalengka. Didampingi Kasi Pidsus, Hendry Sagala SH MH, kajari mengaku telah memanggil Mr wakil perusahaan PT MKS untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara, sambung Hendry, Mr mengaku, sekitar tahun 2009 telah membayar pajak dan menyerahkan uang kepada pemerintah daerah dengan jumlah tertentu. Saat ditanya mengenai aktivitas galian C yang masih dilakukan di tahun 2010, kata Hendry, Mr mengaku penambangan tersebut resmi dan sudah mengantongi izin. Keterangan Mr berbeda dengan hasil pemeriksaan Kejari terhadap Kepala DPKAD Kabupaten Majalengka, Drs H Dedi Sugandi MM yang dilakukan kemarin (20/7). Dalam kesempatan itu, kejaksaan mencecar 12 pertanyaan. Menurut Hendry, Dedi membenarkan pada tahun 2008 PT MKS telah membayar pajak sebesar Rp9 dan Rp90 Juta pada tahun 2009 semuanya oleh LF. Sedangkan tahun 2010 DPKAD tidak menarik pajak retribusi galian C dari PT MKS karena izinnya sudah habis atau tidak diperpanjang lagi. Sementara saat ditanya mengenai metoda pengukuran besaran pajak retribusi, dalam BAP-nya yang ditandatangi Dedi, mengatakan, pengukuran besaran pajak disesuaikan dengan besaran volume galian dari hasil kajian Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA). Yang menjadi pertanyaan, kata Hendry, kenapa galian C tersebut masih beroperasi sementara berdasarkan keterangan dari DPKAD tahun 2010 tidak beroperasi karena izinnya sudah dicabut, sehingga aliran dana pajak tahun 2010 yang diserahkan PT MKS tidak jelas. “Kami mendapatkan keterangan berbeda. Pihak perusahaan mengaku sudah menyerahkan dana cukup besar untuk mengurus perizinan operasional aktivitas galian C untuk tahun 2010. Sementara DPKAD membantah telah menerima uang dan menyatakan izin galian C sudah dicabut,” ujar kajari yang mengaku masih terus menelusuri aliran pajak tersebut. Jika telah memenuhi syarat, kata dia, maka kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena kasusnya dinilai cukup besar. (pai)

Tags :
Kategori :

Terkait