Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Video Viral Ibu Suruh Anak Ngemis Bukan di Kuningan, Satpol PP Menduga di Wilayah Ini
Namun demikian, AKBP Ariek menjelaskan, karena status tersangka merupakan seorang guru atau pengajar, maka hukumannya diperberat.
"Karena pelaku merupakan pengajar atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok," jelas Kapolres.