5 Fakta Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Cirebon, Nomor 3 dan 4 Bikin Emosi

Jumat 17-03-2023,16:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang guru ngaji cabul di Cirebon tidak bisa mengelak saat diringkus polisi.

Pria inisial S atau OB berusia 52 tahun ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh orangtua murid karena perbuatan asusila.

Korbannya mencapai belasan orang merupakan anak di bawah umur. Tidak lain adalah murid madrasah di wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon tempat S mengajar.

Modus pelaku dengan memperdaya para korban mengajar ngaji. Korban terlebih dahulu dipanggil satu per satu ke ruang guru.

Aksi bejat S ini sudah berlangsung sejak November 2022 hingga Januari 2023. Orang tua siswi sekolah yang geram akhirnya melapor ke polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 12 Februari 2023. 

Kasus ini diungkap ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota hari ini, Jumat 17 Maret 2023.

Berikut ini kami rangkum 5 fakta penangkapan guru ngaji cabul di Cirebon.

1. Pelaku Seorang Guru Madrasah

Pelaku inisial S atau OB merupakan seorang guru madrasah di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Patroli hingga ke Gunung Ciremai, Anggota Polsek Cikijing Lacak Pemburu Satwa Liar

BACA JUGA:Kantor Baru Maybank di Cirebon Ada di Sini, Dekat dengan Kuliner Nasi Lengko

Pria berusia 52 tahun ini tega berbuat asusila kepada anak didiknya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan para saksi, diketahui bahwa jumlah korban mencapai 11 orang.

Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang tidak lain adalah siswi dari madrasah tempat pelaku mengajar.

Kategori :