MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 21 orang anak diamankan Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka karena diduga hendak perang sarung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Jumat (24/3/2023) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya anak-anak yang dicurigai hendak perang sarung.
"Kami mendapatkan informasi adanya anak-anak yang berkumpul dan diduga hendak perang sarung. Dan saat dicek, kami temukan anak-anak tersebut," ujarnya.
"Ada Dua Kelompok anak anak yang hendak melakukan Perang sarung di wilayah Kecamatan Majalengka, dari 21 orang anak adalah pelajar kami amankan berikut barang buktinya,"tuturnya.
BACA JUGA:Nelayan Temukan Mayat Tak Dikenal Mengapung di Pinggir Sungai Cisanggarung
BACA JUGA:Perjalanan Wisata Rihlah Oman - Turki: 3 Hari Berpuasa Ramadhan di Istanbul
Lalu, Sebanyak 21 anak dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Majalengka Kota. Pihaknya melakukan pendataan dan pemanggilan orang tua masing-masing anak.
"Kita bawa dulu ke Mapolsek dan dilakukan pembinaan, pendataan, serta pemanggilan orang tua masing - masing anak dan dibuatkan surat pernyataan dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
AKP Fiekry menegaskan agar para orang tua benar – benar mengawasi kegiatan anak masing – masing saat di luar rumah, saat ini merupakan bulan suci Ramadhan, umat muslim dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT, jangan nodai dengan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Apabila nanti ada lagi yang tertangkap melakukan tawuran sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKP Fiekry.
BACA JUGA:Dana Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal Segera Dicairkan
BACA JUGA:Pertamina Revinery Unit VI Balongan Terbuka Terhadap Aspirasi Buruh