CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelenggaraan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cirebon di tahun anggaran 2022, mulai disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) oleh walikota kepada DPRD, dalam forum rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Kompleks Gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (24/3).
Penyampaian LKPj walikota kali ini, nampaknya merupakan yang terakhir kalinya disampaikan oleh Nashrudin Azis selaku walikota Cirebon periode 2018-2023 kepada DPRD. Azis sendiri akan berakhir masa baktinya di bulan Desember 2023.
Itu karena, untuk LKPj Akhir Masa Jabatan, sudah tidak diamanatkan lagi. Hal ini selaras dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4362/OTDA tertanggal 1 September 2020 perihal LKPj Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.
Yaitu pada Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Pemkot Kota Cirebon Hormati Keputusan Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Saham Bandara Kertajati Majalengka Akan Dijual ke Luar Negeri? Begini Tanggapan Daddy Rohanady
Di situ, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Pada Ayat (2) disebutkan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPj oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Keua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 71 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan okeh pemerintah daerah. Kemudian, dalam Ayat (2) di pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan FIFA, Adakah Solusi dari PSSI?
BACA JUGA:2 Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menjaga Jemaah Salat Tarawih di Papua, Ditembak KKB
Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, LKPj tahun 2022 tersebut, merupakan tahun kegiatan penyelenggaraan Visi Walikota-Wakil Walikota 2018-2023, yaitu ‘Sehati Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah’.
LKPj ini, sambung dia, merupakan laporan perkembangan atau progres report, yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran berkenaan, yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Dengan demikian, mekanisme LKPj merupakan wahana untuk saling berbagi peran, dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah, yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berkenaan.