Tersangka Kredit Macet BPR KR Indramayu Bisa Bertambah, Simak Penjelasan Kajari Indramayu

Selasa 28-03-2023,15:30 WIB
Reporter : Adun Sastra
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Innalillahi, Kakek Pengayuh Becak Meninggal Ditabrak Motor di Jalur Pantura Cirebon Timur

Untuk perkara ini, sebagaimana dilakukan penghitungan telah merugikan negara sebesar 34 miliar. Hasil ini diperoleh dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan kantor akuntan publik. 

Terkait dengan awal mula kasus ini terkuak, Ajie mengungkapkan, laporan berdasarkan temuan OJK terkait dugaan penyimpangan dalam perbankan yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Karena kerugiannya besar dan melibatkan banyak pihak, sehingga diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

BACA JUGA:201 Debitur Bermasalah Penyebab Kredit Macet BPR KR Indramayu Rp141 Miliar, Begini Tuntutan Nasabah

Kategori :