Puluhan Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon, Berikut Rinciannya

Puluhan Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon, Berikut Rinciannya

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana kriminal dan menangkap 28 tersangka saat menggelar konferensi pers, Rabu 2 Juli 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana kriminal.

Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan 28 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, 20 kasus tindak pidana yang telah diungkap tersebut terdiri dari 6 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pengeroyokan, satu kasus kepemilikan senjata tajam, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus kekerasan seksual, serta satu kasus pencabulan.

BACA JUGA:Amankan Dana Desa dari Tindakan Penyimpangan, Pemkab MoU dengan Kejari Cirebon

BACA JUGA:Lolos Tanpa Diperiksa Petugas, Stasiun Prujakan Terapkan Face Recognition Boarding Gate

BACA JUGA:Berbekal Pistol Korek Api, Pelaku Curanmor di Perumahan Arumsari Kepergok Petugas Patroli

"Kami juga berhasil mengamankan 8 tersangka kasus curanmor, 5 tersangka kasus curat, 5 tersangka kasus pengeroyokan, 3 tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, 2 tersangka kasus kekerasan seksual, dan 1 tersangka kasus pencabulan. Sehingga totalnya ada 28 tersangka yang diamankan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 2 Juli 2025.

Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

"Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Mantan Kapolres Subang ini menyebutkan, 11 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Juni 2025, Beras Sumbang Angka Tertinggi

BACA JUGA:Tingkat Hunian Kamar Hotel di Cirebon Terus Menurun

BACA JUGA:Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim

"Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar," sebutnya.

Dijelaskan perwira melati tiga ini, bahwa pengungkapan ke-28 kasus tindak pidana kriminal tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.

"Saya tegaskan, Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal dalam bentuk apapun.”

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase