Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim

Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMKepala Desa atau Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu diduga korupsi dana desa.

Akibatnya kuwu Anjatan Utara diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara sudah ditandatangani oleh Lucky Hakim pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Melansir Radar Indramayu, bahwa surat pemberhentian sementara ini berlaku untuk tiga bulan. Bisa diperpanjang kembali satu tahun.

BACA JUGA:TIDAK KAPOK! Galian C Argasunya Kembali Beraktivitas

BACA JUGA:HIPMI Kota Cirebon Gelar Muzcab X, Hisyam Sulaiman Terpilih Jadi Ketua

Disebutkan juga bahwa pemberhentian sementara ini merupakan langkah awal dari proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh yang bersangkutan.

“Hari ini saya menandatangani lagi kepala desa untuk diberhentikan sementara,” kata Lucky Hakim. 

“Tiga bulan diberhentikan karena ada masalah dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), dugaan korupsi pendapatan asli daerah oleh kepala desa Anjatan Utara,” imbuhnya.

Lucky Hakim juga mengatakan, bahwa pemberhentian sementara ini dapat diperpanjang menjadi satu tahun, bahkan bisa diberhentikan secara permanen tergantung hasil penyelidikan.

BACA JUGA:Wagub Erwan Setiawan: Jambore Pramuka Laboratorium Karakter Alam Terbuka

BACA JUGA:Sukseskan Hanpangan Nasional, Babinsa Dampingi Poktan Jaya Mulya Penyemprotan Padi

Sementara itu, dugaan kasus tindak pidana korupsi ini menambah deretan panjang kepala desa atau kuwu yang diduga menyalahgunakan dada desa. 

Lucky menegaskan, bahwa Pemkab Indramayu akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: