Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim

Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara.-Istimewa -Radarcirebon.com

Menurutnya, segala bentuk penyelewengan dana desa tidak bisa dibenarkan. Sebab anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam video pernyataan resmi yang beredar, Bupati Lucky menyampaikan bahwa masa nonaktif sementara kuwu Anjatan Utara berinisial J, akan berlangsung selama tiga bulan.

BACA JUGA:Istri Siri Bertanya, AH Naik Pitam Berujung Penganiayaan, Botol dan Toples Kaca Pun Melayang

BACA JUGA:309 Santri Hafal 30 Juz dalam 4 Bulan, Pesantren BIMA Cirebon Cetak Sejarah Lewat Metode BimaQu

Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga satu tahun atau bahkan diberhentikan secara permanen, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit mendalam yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

“Ini adalah tindakan tegas sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang cukup banyak diterima terkait pengelolaan dana desa. Kami menerima permintaan audit dari berbagai pihak, dan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua kepala desa dan pejabat daerah,” ujar Lucky.

Lucky juga menegaskan, bahwa transparansi pengelolaan anggaran sangat penting. Khususnya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari negara. 

Lebih lanjut dia mengingatkan agar seluruh kepala desa di Indramayu segera menyelesaikan persoalan internal sebelum persoalan tersebut sampai ke tingkat kabupaten.

“Jangan sampai hal-hal yang bisa diselesaikan di internal menjadi persoalan besar. Saya tidak ingin masalah dibiarkan hingga akhirnya melibatkan institusi hukum,” imbuhnya.

Namun demikian, sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Anjatan Utara, Juhaenih. 

Pihak desa maupun kuasa hukum yang bersangkutan juga belum merespons upaya konfirmasi dari media.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: