KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Perederan narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, berhasil digagalkan petugas.
Sabu yang hendak diselundupan ke Lapas Kelas II A Kuningan itu, masuk lewat perantara orang luar.
Modus yang dilakukan, sabu yang sudah terbungkus dilemparkan dari luar lapas yang berada di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, kejadian sekitar Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Hendak Perang Sarung, 3 Orang Diamankan Petugas Polresta Cirebon
BACA JUGA:KEREN! 2 Atlet Indonesia Raih Perak di Philippines Athletics Championships 2023
Disebutkan Panji, dua orang pemuda mengendarai sepeda motor memasuki lingkungan rumah dinas di sekitar Lapas Kuningan.
Tidak lama kemudian, lanjut Panji, seorang petugas Lapas melihat salah seorang dari dua pemuda tadi, melemparkan sesuatu ke dalam hunian blok.
"Salah seorang petugas kami, yakni Pak Hegar yang kebetulan sedang berada di lahan sarana asimilasi dan edukasi, tidak jauh dengan area memancing," papar Panji.
Setelah dilakukan koordinasi dengan petugas yang ada di blok hunian, lanjut Panji, ditemukan bungkusan kresek hitam dengan penuh lakban dan langsung dibawa untuk dilakukan pengecekan.
BACA JUGA:Cara Narapidana Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Membuang Energi Negatif Melalui Psikoterapi
BACA JUGA:6 Program Beasiswa Kuliah di Unpar Bagi Calon Mahasiswa Baru 2023
"Pengecekan pun langsung dilakukan bersama Ka KPLP dan Kasi Kamtib Lapas," ujar Panji.
Alhasil, didapati sebungkus kristal yang diduga merupakan barang terlarang narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut, dikemas dengan tube yang selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.