Berdasarkan peraturan, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan yaitu satu bulan gaji untuk karyawannya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja.
"Untuk THR karyawan yang belum satu tahun cara menghitungnya mudah saja. Yaitu berapa bulan masa kerja karyawan dibagi 12 dikali upah selama satu bulan," sebut Elon.
Terkait besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan, DAM Hadirkan Honda Ramadhan Fair di Karawang dan Depok
"Belum ada keputusan dari pusat soal besaran THR yang harus diberikan. Tapi biasanya satu kali gaji. Mungkin ada yang lebih, tergantung dari perusahaannya. Sekarang masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat," pungkas Elon.*