Berkas Partai Prima Sudah Lengkap untuk Diverifikasi Ulang

Jumat 31-03-2023,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) telah melengkapi dokumen perbaikan verifikasi administrasi pada Selasa, 28 Maret 2023.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyikapi persoalan Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).

Bahkan, pihaknya juga telah menerima dokumen tersebut dan langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap PRIMA.

BACA JUGA:Ngeri! KPK Menduga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Lebih dari 10 Tahun

"Pada Selasa, 28 Maret 2023 PRIMA telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran partai politik," ujar Idham Holik melansir dari Disway.id, Kamis 30 Maret 2023.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap PRIMA ini dilakukan sejak satu hari setelah menyerahkan dokumen perbaikan, yaitu Rabu, 29 Maret 2023 sampai dengan Sabtu, 1 April 2023 nanti.

"KPU bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik dari PRIMA," imbuhnya.

BACA JUGA:Artis Berinisal R Terseret Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Bahkan, kata Idham, jika verifikasi administrasi perbaikan PRIMA dinyatakan memenuhi syarat, maka akan langsung melanjutkan tahapan sesudahnya, yaitu verifikasi faktual.

"(Setelah verifikasi administrasi lolos), langsung ke verifikasi faktual," katanya.

Disisi lain, juru bicara PRIMA, Farhan A Dalimunthe mengaku bahwa pihaknya optimis terhadap verifikasi administrasi perbaikan tersebut.

BACA JUGA:Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tengah Tani Cirebon

Hal itu dikarena pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen verifikasi administrasi perbaikan sudah dari jauh hari.

Bahkan, dirinya juga telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali terhadap dokumen tersebut.

Dia pun berharap setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan ini, PRIMA bisa berlanjut ketahapan verifikasi faktual.

Adapun tahapan verifikasi faktual ini, kata Farhan, akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan mekanisme yang sesuai dengan PKPU.

BACA JUGA:Siklon Tropis Herman Penyebab Hujan Deras di Kota Cirebon dan Sekitarnya

"Tetap sesuai dengan PKPU cuma memang jadwalnya yang sangat singkat," kata Farhan.

"Jadikan yang normalnya kemarin itukan setiap tahapan sekitar 20 hari, tapi kalau kita ini sangat singkat, nanti akhir dari verifikasinya di tanggal 21 April 2023," pungkasnya. (jun)

Kategori :