MAJALENGKA – Kesabaran Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka terhadap keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di luar ketentuan, nampaknya sudah hampir habis. Panwaslu bakal memberikan deadline kepada Partai Politik (Parpol) maupun Calong Legislaif (Caleg) untuk melucuti APK yang telah dipasang di luar aturan zona. Anggota Panwaslu Majalengka Divisi Hukum Muklis SKom mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan membuat lagi dan mengirimkan kembali surat edaran kepada parpol terkait aturan pemasangan APK yang benar menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. Namun, kata dia, kali ini dalam surat tersebut tidak sekedar menerangkan perihal pemasangan APK yang sesuai aturan saja, akan tetapi bakal ditegaskan pula poin inti agar para pengurus Parpol maupun Caleg mereka, bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar aturan selama kurun waktu deadline satu minggu. “Kalau melebihi deadline, masih ada APK Pileg yang terpasang di luar aturan. Maka kita bersama KPU dan Satpol PP akan mengeksekusinya dengan menertibkan langsung APK tersebut,” kata Muklis, kemarin (3/1). Mengenai kapan surat edaran deadline pelucutan APK tersebut akan dibuat, dia menargetkan awal pekan depan, edaran tersebut sudah disebar kepada para pengurus parpol. “Edarannya sedang dikaji dan mau disusun, paling lambat minggu depan hasilnya sudah disebarkan,” ujarnya. Dia menyebutkan, langkah ini dilakukan lantaran menumpuknya aduan dan laporan dari masyarakat terkait banyaknya APK yang terpasang sembarang diluar ketentuan aturan UU, aturan KPU RI, maupun aturn KPU Majalengka yang telah disepakati bersama para pengurus Parpol. Masukkan-masukkan laporan maupun aduan tersebut, kata Muklis, mayoritas bernada sumbang dan kerap memojokkan Panwaslu yang dianggap tidak berani untuk menertibkan APK yang terpasang diluar ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan UU Pemilu maupun Peraturan KPU RI, tupoksi Panwaslu dalam mengawasi pemasangan APK hanya sebatas memberikan rekomendasi. Namun, akhirnya kesabaran Panwaslu hampir habis. Pemberian deadline tersebut, kata Muklis, menegaskan jika semua aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu mesti ditegakan, baik itu oleh penyelenggara Pemilu, maupun peserta kontestan pemilu, dan masyarakat umum. (azs)
Panwaslu Bakal Beri Deadline Penertiban APK
Sabtu 04-01-2014,10:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Terkini
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB
IFEX 2026 Dorong Ekspor Furnitur Indonesia, Target Tembus USD 6 Miliar dalam Lima Tahun
Jumat 13-03-2026,14:12 WIB
Perbaikan PJU Jalur Mudik Cirebon Dikebut, Dishub Fokus Terangi Jalur Pantura
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Menpar Tinjau Batik Trusmi, Bupati Imron Minta Dukungan Pengembangan Wisata
Jumat 13-03-2026,13:45 WIB
Cirebon Siaga Bencana Jelang Mudik Lebaran 2026, BPBD Perpanjang Status Darurat Banjir dan Longsor
Jumat 13-03-2026,13:36 WIB