Mantan Presiden AS Donald Trump Didakwa Terkait Penipuan Usaha dan Suap

Jumat 31-03-2023,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

MANHATTAN, RADARCIREBON.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bersiap-siap bakal menhadapi tuntutan pidana.

Donald Trump yang notabene Presiden Amerika Serikat ke-45 akan menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait penipuan usaha.

Tentu saja, hal ini pertama kali dalam sejarah Amerika Serikat, seorang presiden atau mantan presiden menghadapi tuntutan pidana seperti yang dialami Donald Trump.

BACA JUGA:Gempa Bumi 5 Magnitudo Guncang Selatan Bali Tadi Sore, Berikut Dearah yang Terdampak

Surat dakwaan telah diajukan   dan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Tuduhan itu tidak diketahui publik saat ini, kata satu sumber dilansir dari Thisdaylive.com, Jumat 31 Maret 2023.

Jaksa Distrik Manhattan (DA), Alvin Bragg mengatakan, akan menghubungi pengacara Trump untuk membahas penyerahannya untuk menghadapi dakwaan.

Bragg mengatakan, kantor telah menghubungi pengacara Trump untuk "mengkoordinasikan penyerahannya" untuk dakwaan atas "dakwaan Mahkamah Agung, yang masih dirahasiakan."

BACA JUGA:MURKA! Kantor BPR KR Indramayu Disegel Warga, Dirantai dan Digembok

“Bimbingan akan diberikan ketika tanggal dakwaan dipilih,” tambahnya.

Trum menghadapi tuntuan pidana karena Kantor kejaksaan telah menyelidiki mantan presiden sehubungan dengan dugaan perannya dalam skema pembayaran uang suap, dan menutup-nutupi yang melibatkan bintang film dewasa Stormy Daniels pada pemilihan presiden 2016.

Seorang sumber mengatakan, tindakan hukum terhadap Trump mengguncang kampanye presiden 2024 ke fase baru – di mana mantan presiden telah bersumpah untuk terus mencalonkan diri walau menghadapi tuntutan pidana.

Kantor Bragg baru-baru ini memberi isyarat, pada awal Maret bahwa mereka hampir mengajukan tuntutan terhadap Trump setelah mereka mengundang Trump untuk bersaksi di depan dewan juri yang menyelidiki skema uang tutup mulut atau suap.

BACA JUGA:Dewan Pemuda dan Olahraga Palestina Anggap Indonesia Korban Ketidakadilan FIFA

Untuk diketahui, calon terdakwa di New York diwajibkan oleh undang-undang untuk diberitahu dan diundang untuk menghadap dewan juri yang menimbang dakwaan.   Tetapi Trump akhirnya menolak untuk tampil di depan panel.

Adapun dakwan Trump, berawal dari   penyelidikan Investigasi jangka panjang.   Pertama kali penyelidikan dimulai di bawah pendahulu Bragg, Cy Vance, ketika Trump menjabat.

Saat itu penyelidikan terkait pembayaran 130 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1.9 Miliar kepada Daniels pada akhir Oktober 2016.

BACA JUGA:Begini Sikap Palestina Setelah Indonesia Berurusan dengan FIFA dan Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pembayaran tersebut dilakukan oleh pengacara pribadi Trump Michael Cohen kepada Daniels untuk membungkamnya soal perselingkuhan Trump selama 1 dekade.

Yang menjadi masalah dalam penyelidikan adalah, pembayaran yang dilakukan kepada Daniels dan penggantian Trump Organization kepada Cohen.

Menurut pengajuan pengadilan dalam penuntutan federal Cohen sendiri, eksekutif Trump Organization mengesahkan pembayaran kepadanya sebesar 420.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 6,3 Miliar untuk menutupi pembayaran awal dan kewajiban pajak  130.000 Dolar Amerika Serikat sebagai bonus. (disway)

Kategori :