Sedangkan korban luka berat bernama Endra Wijaya (43) kini tengah dalam penangan dokter RSUD'45 Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Disamping itu, sopir mobil berinisial UK juga sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dianggap lalai. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.