NEW YORK, RADARCIREBON.COM - Donald Trump yang notabene mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditahan atas perintah pengadilan.
Pasalnya, Donald Trump menjadi terdakwa perkara penyuapan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Donald Trump ditahan atas perintah pengadilan untuk kepentingan persidangan.
Sebelumnya, Trump terbang dari Florida ke New York pada Selasa 4 April 2023 Dia sempat singgah ke tempat tinggalnya di Trump Tower.
Selanjutnya, Trump menuju Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan.
BACA JUGA:Wagub Uu Ruzhanul: Refleksikan Peran Ulama dalam Membangun Karakter Masyarakat yang Paripurna
Dia tiba di kantor kejaksaan pada pukul 13.23 waktu untuk menyerahkan diri.i
Syahdan, Trump langsung ditahan. Dia dijadwalkan menghadapi sidang beragendakan dakwaan di pengadilan pada pukul 14.15.
Pria berusia 76 tahun itu menampakkan wajah geram saat tiba di pengadilan. Berjas biru dengan dasi merah, politikus Partai Republik itu melambaikan tangannya kepada kerumunan di luar pengadilan.
BACA JUGA:4 WNA Asal Uzbekistan Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri, Diduga Lakukan Ini
Trump menjadi mantan presiden pertama di AS yang ditahan karena kasus kriminal.
Dia didakwa melakukan 34 tindak kriminal pemalsuan catatan bisnis setelah kejaksaan mengusut uang tutup mulut untuk Stormy Daniels.
Salah satu orang paling kaya di jagat itu dituduh menyuruh pengacaranya, Michael Cohen, membayar uang tutup mulut kepada Stormy Daniels sebelum Pilpres AS 2016.
BACA JUGA:6 Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Hadir di Bulan Ramadhan