THR Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Resmi Pemprov Jabar 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah kembali mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR 2026.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
BACA JUGA:THR ASN dan Swasta 2026 Resmi Diumumkan, Ojol Dapat BHR Naik 2 Kali Lipat
BACA JUGA:Resmi! Kemnaker Terbitkan Aturan THR 2026, Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran
Jika tidak, pekerja dipersilakan melapor melalui posko resmi yang telah disediakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko pengaduan dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di:
- Bogor
- Karawang
- Cirebon
- Bandung
- Garut
Langkah ini diambil untuk memudahkan akses pekerja di berbagai wilayah Jawa Barat agar bisa menyampaikan laporan jika mengalami kendala pencairan THR.
Bagi pekerja yang tidak dapat datang langsung ke kantor, pengaduan dapat dilakukan secara daring.
Disnakertrans Jabar menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 08112121444.
BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu Cair! Pemprov Jabar Siapkan Rp 60,8 Miliar
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

