Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara

Rabu 05-04-2023,10:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Seorang kepala dinas di Kabupaten Cirebon jual warisan demi setoran ke Sunjaya Rp300 juta.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 3 April lalu.

Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dihadirkan sejumlah ASN Pemkab Cirebon sebagai saksi.

Saksi yang dihadirkan di persidangan ini adalah orang-orang yang melakukan setoran sejumlah uang kepada Sunjaya saat menjabat Bupati Cirebon.

Salah satu saksi adalah Abdullah, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon. 

Di dalam sidang, Abdullah mengakui bahwa dirinya telah menyetorkan sejumlah uang atas permintaan Sunjaya yang saat itu menjadi atasannya.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Kilang Minyak Dumai PT Pertamina Meledak

BACA JUGA:Suap Artis Film Dewasa, Donald Trump Ditahan Pengadilan New York

BACA JUGA:Shane Lukas Tak Bisa Cegah Mario Aniaya David: Saya Dalam Ketakutan

Setoran itu dia serahkan pada tahun 2017 setelah dirinya diangkat sebagai kepala dinas. Adapun, Sunjaya meminta uang Rp400 juta. 

Hanya saja, Abdullah mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Sunjaya. Sehingga, hanya menyetor uang Rp300 juta.

“Begitu selesai dilantik, saya diminta (uang). Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta,” demikian dikatakan Abdullah dilansir dari jabar.jpnn.com.

Tidak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan, bahwa uang Rp300 juta yang dia setorkan ke Sunjaya adalah hasil dari menjual warisan, sawah hingga pinjaman dari saudara.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Sunjaya oleh Abdullah melalui perantara ajudan terdakwa.

“Saya nyari-nyari pinjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah yang saya jual buat bayar yang Rp300 (juta) itu,” tuturnya di dalam persidangan.

Kategori :