Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara

Rabu 05-04-2023,10:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (dri/jpnn)

Kategori :