Kades di Majalengka Diduga Korupsi, Warga Lapor ke Kejaksaan

Kades di Majalengka Diduga Korupsi, Warga Lapor ke Kejaksaan

LBH Ganesha Justitia Majalengka mendampingi warga Kecamatan Palasah yang melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.-Ono Cahyono-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMKepala Desa alias Kades di wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka diduga korupsi.

Oknum kades di Majalengka ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka oleh enam orang warganya.

Keenam warga datang ke Kejari dengan didampingi sejumlah advokat dan advokat magang dari LBH Ganesha Justitia Majalengka. 

Mereka adalah Rubby Extrada Yudha, Dudi Ruchendi, Dicky Turmudzy Kushiary, Moh Raju Rafsanjani Khan, Fizay Muhamad Faozan, dan M Abduh Nugraha.

BACA JUGA:Libur Imlek 2025 Berapa Hari? Cek di Sini Berdasarkan SKB 3 Menteri

BACA JUGA:Tahun 2025 Shio Apa? Begini Peruntungan Nasib untuk Pemilik Shio Ular

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Solo, Surakarta, Kartasura dan Salatiga yang Perlu Diketahui

Kepada wartawan, Dicky Turmudzy Kushiary mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap warga dari wilayah Kecamatan Palasah.

“Kami melakukan pendampingan hukum atas kuasa warga Palasah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, dan diterima oleh staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka,” katanya.

Sementara itu kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kades.

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, dan BLT. 

BACA JUGA:Liburan Lagi, Imlek 2025 Libur Panjang Full 5 Hari: Ayok Siapkan Jadwal untuk Healing!

BACA JUGA:3 Insiden Maut di Cirebon Terjadi di Awal Tahun 2025, 2 Korban Meninggal Dunia, 1 Luka Berat

Selain itu, oknum kaden ini diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa, yang mencakup program JUT, ketahanan pangan, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: