CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.
Sidang perdana yang digelar sejak Senin 20 Maret 2023 lalu itu, masih agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dengan Sunjaya Purwadisastra.
Berlangsung di ruang Kusuma Atmadjah PN Tipikor Bandung, sidang Sunjaya Purwadisastra dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Mantan Bupati Cirebon dengan nama lengkap Sunjaya Purwadisastra itu menjalani sidang pada kasus suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
BACA JUGA:Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?
Sidang demi sidang di Pengadilan Tipikor Bandung yang sudah dijalani Sunjaya. Banyak saksi yang dihadirkan, semua urusan setoran uang kepada Sunjaya.
Mengingat kembali ke belakang, berikut ini kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Sunjaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sunjaya merupakan kepala daerah kesekian yang diciduk oleh KPK lewat operasi tangkap tangan.
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik KPK pada 24 Oktober 2018.
BACA JUGA:Kesaksian Ma’mun Efendi Dicap Tidak Loyal ke Sunjaya Gara-gara Setor Hanya Rp1 Juta Per Bulan
Tim penindakan bergerak mengejar informasi penyerahan uang untuk Sunjaya yang diduga untuk 'ongkos' mutasi jabatan dan perizinan proyek di Cirebon.
Tim kemudian mendatangi kediaman DS, ajudan bupati yang terletak di Kedawung Regency 3, Cirebon pada pukul 16.00 WIB.
Dari sana, KPK memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Di samping uang tunai, tim memperoleh barang bukti lain berupa setoran Rp6,4 miliar ke rekening Sunjaya yang memakai nama orang lain.