JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menang gugatan dan lolos sebagai partai peserta pemilu 2024, kini giliran Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum pada Selasa 4 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Partai Berkarya terdaftar pada Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum antara lain:
BACA JUGA:Pernah Kritik Kemenkeu, Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK
Partai Berkarya minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, Partai Berkarya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Kenali Lokasi Jalanan Yang Licin dan Berpotensi Bahaya
Partai Berkarya meminta pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, mengeklaim sudah siap perihal keberadaan pengurus partai di daerah saat mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214.000-an," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Kuliah Lebih Singkat, Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon Buka Program Baru
Fauzan mengungkapkan sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota.
Dia menyebutkan, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen
Makanya, lanjut dia, gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertujuan untuk mencari keadilan karena dia menilai partainya telah memenuhi syarat sebagai pol calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ngeyel Tetap Jual Petasan? Siap-Siap Didatangi Polisi
Fauzan menyampaikan, tidak lolosnya Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang tidak masuk akal karena pada Pemilu 2019 partai itu mampu meraup 2,9 juta suara.
"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," pungkasnya. (jun)