Ok
Daya Motor

Sengketa Saham Keluarga Setiabudi: Kakak Menang Gugatan, Adik Ajukan Banding

Sengketa Saham Keluarga Setiabudi: Kakak Menang Gugatan, Adik Ajukan Banding

Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH menunjukkan hasil putusan Majelis Hakim PN Kota Cirebon terkait gugatan perdata saham keluarga Setiabudi.-ABDULLAH/RADAR CIREBON-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gugatan perdata terkait kepemilikan saham kakak-beradik, yakni Indrawati Setiabudi selaku penggugat yang juga kakak kandung dan Benjamin Setiabudi (adik kandung dari Indrawati Setiabudi) Memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada sidang putusan yang digelar 20 November 2025, dipimpin oleh Rizqa Yunia SH, mengabulkan gugatan Indrawati Setiabudi atas tergugat Benjamin Setiabudi.

Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi SH MH mengatakan, gugatan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.CBN.

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Kota Cirebon, Ahli Waris Menangkan Gugatan

Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan, ayahanda penggugat dan tergugat I bernama Suwito Setiabudi pada tanggal 7 Juni 2014 telah meninggal dunia di Cirebon dan dikebumikan di Cirebon.

Menyatakan ibunda penggugat dan tergugat I yang bernama Ny Indriani Tanudjaja pada tanggal 17 Juli 2021 telah meninggal dunia di Jakarta dan dikebumikan di Cirebon.

Kemudian, majelis menyatakan penggugat dan tergugat I adalah ahli waris yang sah yang merupakan anak-anak dari almarhummah Ny Indriani Tanudjaja dan almarhum Bapak Suwito Setiabudi.

Almarhummah Ny lindriani Tanudjaja meninggalkan warisan berupa saham sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar saham, atau 5 persen (Lima Persen) atau uang defiden yang sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2024 sejumlah Rp4.428.620.000,00 (empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) haknya tersebut belum pernah diterima dari PT. Carmella Gustavindo.

“Menyatakan uang deviden milik almarhumah Ny Indriani Tanudjaja sejumlah Rp4.428.620.000,00 tersebut dibagi dua secara merata kepada penggugat dan tergugat I, masing-masing mendapat  setengah bagian dengan perincian Penggugat mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah), dan tergugat I mendapat Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah),” bebernya kepada wartawan, Kamis  4 Desember 2025.

BACA JUGA:Ahli Waris Pencipta Lagu Kota Cirebon Dapat Penghargaan dari KAI Daop 3 Cirebon

Selanjutnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar atau memberikan hak penggugat berupa uang sejumlah Rp2.214.310.000,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah) tersebut kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.

“Majelis hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); dan menghukum turut tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini,” tandasnya

Terhitung tanggal 2 Desember 2025, tergugat mengajukan banding, hal ini diketahui dari pihak PN Kota Cirebon.

“Kami sudah komunikasikan ke klien kami dan siap menghadapi banding yang dilakukan tergugat,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait