Ok
Daya Motor

Mantan Pegawai Gugat Rp3,7 Miliar, Balasan Sugiharto Mengejutkan: Maling Teriak Maling!

Mantan Pegawai Gugat Rp3,7 Miliar, Balasan Sugiharto Mengejutkan: Maling Teriak Maling!

Owner PT CHAS Cirebon Sugiharto memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu 19 November 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Konflik hukum antara Owner PT CHAS Cirebon, Sugiharto dengan mantan manajernya, yakni Irma kian memanas.

Sugiharto menegaskan pihaknya akan terus menghadapi gugatan perdata yang diajukan Irma ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, bahkan berencana mengajukan gugatan balik (rekonvensi).

Dalam rencana gugatan balasan tersebut, Sugiharto meminta pengadilan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik Irma, karena ia meyakini aset tersebut berasal dari dugaan penggelapan saat Irma masih bekerja di PT CHAS.

BACA JUGA:Pemilik PT CHAS Angkat Bicara Perihal Polemik Hukum dengan WS, Perhatikan Baik Kata-katanya

Pernyataan tegas itu disampaikan Sugiharto kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 19 November 2025, usai adanya hasil mediasi antara kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

Pemilik perusahaan penyewaan alat berat ini juga mempertanyakan sikap mantan pegawainya Irma Oktavia yang melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

Padahal awalnya Irma meminta damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyerahkan secara sukarela barang berharga miliknya yakni sertifikat tanah, handphone, rekening koran dan uang Rp1,7 miliar. 

“Seperti kata pepatah maling teriak maling, dia yang salah dia yang membuat laporan,” tegasnya kepada wartawan.

Dalam gugatannya, kata Sugiharto, Irma meminta ganti rugi kepada PT CHAS sebesar Rp3,7 miliar. Justru dalam persoalan ini Irma diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5,8 miliar. 

“Berdasarkan audit resmi oleh kantor akuntan publik selama Irma menjadi manager, PT CHAS rugi besar, modus dia (Irma) saat menjalankan CV Lentera Jaya Persada di dalam perusahaan PT CHAS, dia melakukan kecurangan dan meminta karyawan melakukan penggelapan," katanya.

Dalam resume mediasi di PN Kota Cirebon, Irma melalui kuasa hukum menyatakan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PT CHAS sesuai dengan hasil audit. 

“Tapi tidak ada itikad baik Irma untuk menyelesaikan, justru saya dilaporkan, Ini sangat keterlaluan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Fajar Masih Diburu setelah Kabur dari Ruang Tahanan PN Kota Cirebon

Sugiarto mengancam akan menggugat balik Irma Oktavia atas tuduhan tersebut. Bukan hanya itu aset-aset yang diduga hasil penggelapan akan disita sebagai jaminan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase