“Kewajiban kita sudah kita laksanakan, sudah kita berikan," terangnya.
Bahkan, uang untuk perjalanan umrah, di mana setiap pemenang diberikan uang sekitar Rp32 juta, juga sudah ditransfer ke rekening desa masing-masing kuwu.
“Jadi untuk transfernya menjadi domain BKAD dan DPMD Kabupeten Cirebon,” katanya.
“Setelah itu kuwu-kuwu yang menunjuk sendiri biro perjalanannya. Jadi pelaksana biro perjalanannya bukan atas petunjuk dinas atau Pemkab Cirebon tapi dari kuwu-kuwu sendiri," jelasnya.
Fahmi membenarkan jika saat ini perkara tersebut bergulir di Unit Tipikor Polresta Cirebon. Pihaknya pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini.
“Sekarang prosesnya sudah di Tipikor (Polresta Cirebon, red)," tandasnya. (dri)