Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan

Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan

Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga main judol pakai dana desa, kini ditahan Kejaksaan. -Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Diduga main judol pakai dana desa, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka resmi ditahan.

Sekdes Cipaku berinisial MGS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Pihak kejaksaan menggelar konferensi pers pada Kamis (3/7/2025). Dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendra Prayoga.

Kepada para wartawan, Hendra mengungkapkan kasus yeng menjerat MGS. Yang bersangkutan diduga menyelewengkan dana desa mencapai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online (judol).

BACA JUGA:Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Cirebon dan Gedung Setda Akan Segera Diumumkan

BACA JUGA:Tepati Janji, Taj Yasin Salurkan 28 Ton Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir Demak

Tidak hanya itu, MGS juga melakukan transaksi pembelian sejumlah item dalam permainan digital menggunakan dana desa.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa MGS telah memindahkan dana desa sebesar Rp513.699.732 dari rekening desa ke rekening pribadi pada tahun 2025.

Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas judi online alias judol. Dia juga membeli dimaond dalam sebuah aplikasi permainan daring. 

Nah, dari total anggaran yang dipindahkan ke rekening pribadinya itu, MGS hanya mampu mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa. 

BACA JUGA:Produk Terbaru Kels, Nonton Makin Seru dengan Smart Projector, Banyak Promo Menarik

BACA JUGA:RSUD Linggajati Minta Damai, Andi dan Irma Fokus Pemulihan Mental, Belum Putuskan Lapor Polisi

Sedangkan sisanya sebesar Rp448.299.732 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu dianggap sebagai kerugian negara.

Nah, pihak kejaksaan menyelidiki kasus ini sejak 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/05/2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: