BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan Sunjaya Purwadisastra, Senin 10 April 2023.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung itu kembali menghadirkan sejumlah saksi.
Para saksi yang dihadirkan terdiri dari sejumlah pejabat yang masih aktif di Pemkab Cirebon. Kemudian ada juga pensiunan.
Di samping itu, hadir pula saksi dari tenaga honorer di dalam sidang lanjutan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut.
Nah, di antara para saksi terdapat mantan Kepala Puskesmas Suranenggala bernama Sidik.
Sidik menjelaskan sejumlah fakta yang terkait dengan dirinya di persidangan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Umrah Gratis Kuwu di Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim: Masih Penyelidikan
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Hantui Arus Mudik Lebaran, BMKG Wanti-wanti Pemudik Lebih Waspada
Kepada Jaksa KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikora Bandung, dia mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Sunjaya saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Sidik menjelaskan, uang tersebut diserahkan melalui perantara ajudan Sunjaya pada pagi hari di bulan Oktober tahun 2018.
Dia juga menerangkan bahwa setoran tersebut terkait dengan rekrutmen honorer di Puskesmas Suranenggala.
Setelah menyerahkan uang tersebut, Sidik mengaku kaget dan bingung. Sebab pada malam harinya dia melihat berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sunjaya.
“Paginya uang itu sekitar jam 9 saya serahkan ke ajudan Deni di setda. Nah malamnya saya lihat berita ada OTT bupati,” kata Sidik dilansir dari Radar Cirebon.
Sidik mengklaim, dirinya sempat menolak saat diminta memfasilitasi rekrutmen tenaga honorer di Puskesmas Suranenggala.
BACA JUGA:Komunitas Honda CB150X Depok Ngabuburit Bareng Mario Iroth