CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengingatkan kepada calon penumpang, jika barang bawaan melebihi ketentuan bagasi, maka akan terkena biaya tambahan.
PT KAI akan memulai angkutan lebaran pada tanggal 14 April sampai dengan 2 Mei 2023.
Demi kenyamanan bersama, PT KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menyampaikan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea.
BACA JUGA:SMPN 4 Gelar Beragam Kegiatan Menarik
BACA JUGA:Terapkan Kurikulum Aplikatif dengan Dunia Kerja
Namun, bagasi tersebut harus memenuhi ketentuan, diantaranya berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm.
"Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," kata Ayep, Kamis 13 April 2023.
Ditambahkan Ayep, jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea tambahan.
Biaya tambahan itu sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
BACA JUGA:Disnaker Berhasil Pulangkan PMI Ilegal
BACA JUGA:Pelaku Penipuan QRIS 38 Masjid Itu Bukan Orang Sembarangan, Bergelar S2
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu.
Bisa juga barang pelanggan ditempatkan di tempat yang tidak membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Disebutkan Ayep, jika pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm), tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta.