BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sunjaya Purwadisastra meminta fee 5 persen dari proyek yang dilaksanakan Pemkab Cirebon.
Antara lain dari proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Pertanian. Itu terjadi selama Sunjaya menjabat Bupati Cirebon.
Sejumlah fakta mengenai permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di Pemkab Cirebon itu terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana suap, gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Sunjaya ini kembali digelar pada Rabu 12 April 2023, kemarin.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Dodi Sodikin. Dia pernah berdinas di Dinas PUTR yang sebelumnya bernama Dinas Bina Marga.
Dodi memiliki peran yang cukup krusial. Yakni, mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor yang nantinya diserahkan kepada Sunjaya.
BACA JUGA:DITANGKAP! Pelaku Begal Payudara di Persil Cirebon Warga Kecamatan Kedawung, Ini Identitasnya
Menurut kesaksian Dodi di depan Jaksa KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dia bertugas sebagai pengepul fee proyek atas perintah Avip Suherdian.
Ketika itu, Avip masih menjabat kepala di dinas terkait, memerintahkan Dodi mengumpulkan fee dari kontraktor atas perintah dari Sunjaya.
Setelah menerima instruksi dari kepala dinas, Dodi bersama kabidnya ketika itu, yakni Suparman, mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor.
“Saya atas perintah kepala dinas memungut dari para rekanan (kontraktor). Jumlahnya 5 persen dari setiap proyek," tutur Dodi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
Hal serupa juga disampaikan mantan Kepala Dinas Pertanian Ali Efendi. Menurut dia, ada iuran di dinasnya untuk Sunjaya.
Nilainya mencapai Rp10 juta per bulan. Kemudian ada pemberian fee proyek yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon untuk Sunjaya.