JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK berefek kepada keluarganya.
Oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM keluarga Rafael Alun Trisambodo dicekal bepergian keluarga negeri.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan istri dan anak serta adik Rafael Alun Trisambodo sudah masuk dalam sistem daftar pencekalan ke luar negeri.
Mereka yang dicekal yaitu Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Gangsar Sulaksono (adik Rafael Alun), serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (anak dari Rafael Alun).
BACA JUGA:Tentukan 1 Syawal 1444 H, Inilah 123 Lokasi Pengamatan Hilal di Seluruh Indonesia
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujarnya, Jumat 14 April 2023.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
BACA JUGA:Pantau Arus Mudik di GT Palimanan, Kapolresta Cirebon Bilang Begini
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin 3 April 2023.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
BACA JUGA:Shandy Aulia Gugat Cerai Suaminya David Herbowo
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
BACA JUGA:Inilah Deretan Produk yang akan Diluncurkan Chery Selama 2023-2025