JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah menteri dan kepala lembaga sudah menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai merapihkan urusan teknis RUU Perampasan Aset di kantornya, Jakarta, Jumat 14 April 2023 dan akan langsung dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud, Jumat 14 April 2023.
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Menurut Jokowi, dengan kehadiran Undang-undang Perampasan Aset sangat penting sekali bagi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Tentukan 1 Syawal 1444 H, Inilah 123 Lokasi Pengamatan Hilal di Seluruh Indonesia
Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa sudah telah memerintahkan kepada Menteri berkenaan untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Undang-Undang ini penting sekali. Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada Kementerian yang terkait dengan ini, segera selesaikan."
BACA JUGA:Shandy Aulia Gugat Cerai Suaminya David Herbowo
"Kalau udah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," ungkap Presiden kepada wartawan, di Depok, Jawa Barat, Kamis 13 April 2023 kemarin.
"Kita terus dorong agar RUU perampasan aset itu segera diselesaikan," imbuhnya.
BACA JUGA:Inilah Deretan Produk yang akan Diluncurkan Chery Selama 2023-2025