Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
BACA JUGA:Belum Seminggu, Kecelakaan di Jalan Tol Sudah Renggut 9 Korban Jiwa
BACA JUGA:Kecelakaan Pemudik di Tol Kanci - Pejagan, Berikut Identitas Pengemudi dan Korban
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
BACA JUGA:Rupbasan Cirebon Ikuti Penyerahan Zakat Fitrah Kemenkumham kepada Baznas
BACA JUGA:Bupati Cirebon Pastikan Mudik Lebaran Tahun Ini Berjalan Lancar
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Kegiatan ini dilakukan Jalan Kartini dan jalan antara Stasiun Cirebon - Cirebon Prujakan.
"Agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," kata Takdir.
Dijelaskan Takdir, saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Di Kuningan, Ular Sanca Mangsa Ayam Jelang Sahur
BACA JUGA:Pengalaman Mudik Lewat Pantura Cirebon H-6 Lebaran 2023, Ramai, Lancar, Sempat Turun Hujan
"Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tambah Takdir.*