Kecepatan Kereta Api Ditambah, PT KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Senin 17-04-2023,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia
Kecepatan Kereta Api Ditambah, PT KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jelang lebaran 2023, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Senin 17 April 2023.

Himbauan untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon bersama unsur Forkopimda Kota Cirebon.

Dalam sosialisasi tersebut hadir, Sekda Kota Cirebon, Kapolres Ciko, Kodim Cirebon, Kadishub Kota Cirebon, Jasa Raharja Kota Cirebon, DJKA dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon. 

Menurut Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso, sosialisasi tersebut diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Melalui Honda Community Bikers Soleh

BACA JUGA:Wow, UGJ Masuk Peringkat 25 Universitas Swasta Terkemuka di Indonesia

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Takdir Santoso.

Sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. 

Mengambil tagline 'BERTEMAN' (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan), diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya.

Mengingat saat ini, arus lalu lintas lebih padat dan perjalanan kereta api meningkat terutama jelang Angkutan Lebaran 2023.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

BACA JUGA:Satu Dekade Trusmiland, Wujudkan Impian 'Rumah Ningrat Harga Rakyat'

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

Ditandai dengan sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Kategori :