CIREBON - Hari ini, Cirebon cerah. Namun, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat mengakibatkan instansi terkait, misalnya dinas pekerjaan umum atau PU, dituntut dan dihukum. Pantauan Radarcirebon.com di sejumlah titik seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Tuparev, tepatnya di depan kantor Polsek Utara Barat Cirebon, jalan banyak berlubang. Saat menyambangi beberapa petugas, surat pengaduan sudah diajukan kepada Walikota Cirebon. Namun, belum ada sosialisasi perbaikan jalan. Sementara, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang. (wb)
Ada Tindakan Hukum Akibat Jalan Berlubang
Selasa 07-01-2014,13:10 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :