MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kendaraan sumbu 3 atau lebih dibatasi masuk jalan Tol. Penyekatan dilakukan di Majalengka.
Porles Majalengka melakukan penyekatan dalam rangka operasi Ketupat Lodaya 2023.
Jajaran Satlantas Polres Majalengka melakukan penyekatan pembatasan angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang memasuki jalan tol.
Kegiatan ini dilakukan atas pemangku kebijakan transportasi meliputi Ditjen Perhubungan Darat. Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga.
Pembatasan operasional angkutan barang salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang.
Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu, pertama mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
Kedua mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, ketiga mobil barang dengan kereta tempelan, keempat mobil barang dengan kereta gandengan.
Dan yang kelima mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol.
Ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat," terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman.
Dalam kesempatan itu, Petugas Satlantas Polres Majalengka menghimbau pengusaha atau pengemudi angkutan barang agar menaati pembantasan operasional angkutan barang di Rest Area KM 164 dan KM 166 Tol Cipali.
"Dengan kegiatan ini agar terciptanya Kamseltibcarlantas selama ops Ketupat Lodaya 2023 yang aman juga kondusif," tutup AKP Ngadiman.