Ok
Daya Motor

Kisah Santri Korban Begal di Majalengka: Motor Kembali, Pihak Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Kisah Santri Korban Begal di Majalengka: Motor Kembali, Pihak Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial UB (45) dan P alias Tile (41), yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi.-Polres Majalengka-

RADARCIREBON.COMSantri asal Kecamatan Maja yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) mengapresiasi kinerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka dalam mengungkap kasus begal yang menimpanya. 

Apresiasi tersebut disampaikan oleh saksi sekaligus pendamping korban, Dede Aif Musoffa, SH.

Dede menyampaikan apresiasi saat mendampingi ustaz Indra dan pihak pesantren dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara ke Mapolres Majalengka. 

Ia menilai jajaran kepolisian bertindak sigap dan profesional sejak laporan diterima.

“Tindakan cepat jajaran kepolisian patut diapresiasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka beserta Satreskrim atas respons dan kerja kerasnya dalam menangani kasus ini,” ujar Dede, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, Polres Majalengka menunjukkan kinerja optimal dengan berhasil menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat. 

Selain itu, sepeda motor milik korban yang sempat dirampas juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Selasa pagi, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di ruas Jalan Naggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka

Saat kejadian, korban yang masih berstatus santri di bawah umur sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna biru bernomor polisi E 3735 UN.

“Korban dipepet oleh dua orang pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor langsung dirampas dan pelaku melarikan diri,” jelas Dede.

Usai kejadian, pihak korban segera melapor ke Polsek Maja. Namun karena korban masih di bawah umur, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Majalengka untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka membuahkan hasil dengan diamankannya dua terduga pelaku berinisial UB (45) dan P alias Tile (41). 

Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Nmax milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, seperti rompi oranye, helm, sweater, dan celana jeans.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait