Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencar Operasi Miras Ilegal, Warung di Lokasi Ini Jadi Sasaran
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota gelar operasi miras ilegal dengan warung penjual miras ilegal di Panjunan, Kota Cirebon, Rabu 17 Desember 2025 sore.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tak bosan-bosannya menggelar Operasi Minuman Keras (Miras), Rabu 17 Desember 2025.
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan sebelumnya berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kota Cirebon
BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi
Operasi ini digelar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan melibatkan personel Unit Sat Res Narkoba yang bertugas secara terpadu, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang diduga memperjualbelikan miras ilegal, sebagai bagian dari langkah preventif dan represif untuk mencegah dampak negatif miras di lingkungan masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah warung yang berada di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang diduga menjual miras kepada masyarakat umum.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan beberapa jenis miras yang disimpan di dalam warung, yang selanjutnya dibawa untuk kepentingan penanganan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Tanpa Voting! Mastari Nahkodai SMSI Kota Cirebon Periode 2026–2029
Adapun jenis miras yang diamankan meliputi beer, anggur merah, anggur putih, minuman beralkohol jenis atlas leci, serta minuman keras merek kawa-kawa yang seluruhnya tidak disertai perizinan resmi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik warung agar tidak kembali memperjualbelikan miras, serta mengingatkan dampak sosial dan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi miras di lingkungan sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, operasi miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


