Ketahuan! Warung di Jalan Kalijaga Lemahwungkuk Ini Simpan Ciu Ilegal, Polisi Langsung Gerebek!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tak bosan menindak pengedar minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Operasi kali ini dilakukan, Kamis 11 Desember 2025 sore.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tak bosan menindak pengedar minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan untuk menekan potensi kerawanan saat malam hari dan menjaga kenyamanan masyarakat agar bisa beraktivitas dengan aman.
Operasi kali ini dilakukan, Kamis 11 Desember 2025 sore oleh personel Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Kota Cirebon dengan melakukan patroli ke sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal.
BACA JUGA:Kandang Ayam Jadi Gudang Miras Digerebek Polisi di Cirebon
BACA JUGA:Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru
Petugas melakukan pemeriksaan intensif di warung di kawasan Jalan Raya Kalijaga Lemahwungkuk yang berdasarkan pemantauan sering dijadikan tempat pembelian miras oleh warga tanpa memperhatikan aspek perizinan dan keamanan konsumsi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bagian dalam warung dan menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu yang disimpan tanpa dokumen resmi.
Sehingga, seluruh barang tersebut langsung dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.
Total miras yang diamankan sebanyak tiga puluh botol minuman keras berbagai jenis dan merek, di mana jumlah ini menunjukkan masih adanya warung-warung yang mencoba memasarkan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat apabila tidak ditindak dengan segera.
Pengamanan barang bukti dilakukan dengan prosedur bertahap, di mana petugas memastikan lokasi sekitar tetap kondusif.
Masyarakat pun mendapatkan pemahaman, bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi mereka dari dampak negatif miras ilegal yang sering menjadi pemicu keributan dan tindakan tak terkontrol.
BACA JUGA:Polsek Sukra Amankan Puluhan Botol Miras Jelang Masa Tenang Pilwu Indramayu 2025
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, sehingga Polres Cirebon Kota dapat melakukan penanganan cepat dan efektif.
Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif berkelanjutan Polres Cirebon Kota untuk menjaga keamanan wilayah, terutama di titik-titik yang rawan penyalahgunaan minuman keras, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk memasarkan produk alkohol tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal agar masyarakat merasakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, serta berharap peran aktif warga dalam memberikan informasi dapat mempercepat upaya pemberantasan miras di Kota Cirebon. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


