Ok
Daya Motor

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru

Satpol PP Kabupaten Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru

Satpol PP Kabupaten Cirebon sita miras ilegal jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon gencar melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal menjelang perayaan Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama momentum libur akhir tahun.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menyasar lima kecamatan, yakni Kecamatan Sumber, Tengahtani, Plered, Ciledug, dan Kecamatan Beber.

BACA JUGA:Tanpa Voting! Mastari Nahkodai SMSI Kota Cirebon Periode 2026–2029

BACA JUGA:Jelang Nataru 2025-2026, Forkopimda Kabupaten Cirebon Turun Langsung Cek Gereja dan Pos Pam

Penertiban dilakukan dengan menyisir secara teliti warung-warung serta sejumlah tempat yang terindikasi menjual minuman keras ilegal tanpa izin.

Tak hanya itu, petugas juga mendatangi sejumlah rumah kos dan pemondokan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras serta dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa lokasi.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal.

“Dalam operasi minuman beralkohol ilegal ini, kami mengamankan sebanyak 320 botol miras pabrikan berbagai merek dan 600 botol miras tradisional,” ungkap Wisma Wijaya.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Stadion Bima Kebanjiran, Dispora Kota Cirebon Akan Segera Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Pria Asal Plered Meninggal Mendadak di Jalan Patratean Kota Cirebon Saat Tambal Ban

Operasi rutin ini, lanjut Wisma, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015, khususnya Pasal 17 Ayat (1) tentang tertib minuman beralkohol, Pasal 24 tentang tertib tuna sosial, serta Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan dan rumah kos.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang izin minuman beralkohol.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk meminimalisasi konsumsi minuman beralkohol.

Hal ini penting guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang pergantian tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase