Petugas yang merasa curiga tersebut kemudian mengecek keaslian uang tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa 30 lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut palsu.
“Atas dasar tersebut kemudian dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka ini atas nama inisial AK dan S,” jelas Kombes Arif.
Kedua tersangka kenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta menambahkan, anggotanya melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka.
Hasilnya, ditemukan barang bukti uang palsu lainnya dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 60 lembar.
Jadi, total barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan polisi adalah sebanyak 90 lembar pecahan Rp100 ribu.
Kapolresta Cirebon mengungkapkan, anggotanya saat ini masih terus melakukan pengembangan sekaligus pengejaran terhadap tersangka lainnya, yakni MAT yang masih buron.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian (wartawan),” katanya.