Sidang Gugatan Pilkada Cirebon, Paslon 04 Siapkan 4 Pengacara, Yakin Menang!
Achmad Fauzan TZ SH MH dan Sudarto SH, dua dari empat pengacara yang disiapkan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana untuk sidang di MK. Foto:-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon tampaknya bakal segera dilaksanakan.
Proses sudah berhalan dan diperkirakan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pihak penggugat adalah Pasangan Calon (Paslon) 04 yakni M Luthfi dan Dia Ramayana. Gugatan mereka sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi: 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, Jumat, 3 Januari 2025.
Untuk diketahui, di Wilayah III Cirebon, hanya Pilkada Kabupaten Cirebon yang digugat ke MK dan akan segera disidangkan.
BACA JUGA:Dies Natalis ke-64, UGJ Gelar Industrial Gathering dan Start-Up Expo
BACA JUGA:Wedal Selasa Menurut Primbon Sunda: Watak, Karakter dan Kelemahannya
Nah, mengenai jadwal sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon di MK, paling cepat akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Untuk menghadapi persidangan di MK, Luthfi dan Dia Ramayana sudah mempersiapkan 4 orang pengacara.
Keempat pengacara itu adalah Achmad Fauzan TZ SH MH, Waswin Janata SH, Sudarto SH, Wulan Sari SH MKn, Mufti Arief Normawan SH MH, dan Bambang Hermanto HS SH.
Kepada Harian Radar Cirebon, Achmad Fauzan mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat dilaksanakan 4 hari sejak perkara dicatat.
BACA JUGA:Ini Dia Ciri-ciri Minyakita yang Diduga Palsu dan Beredar di Cirebon
BACA JUGA:Diduga Minyakita Palsu Beredar di Cirebon, Bulog Akhirnya Buka Suara
“Tetapi kami belum menerima panggilan sidang pendahuluan secara formal dari MK. Kalau pencatatan perkara tanggal 3 Januari, maka sidang pendahuluan paling cepat tanggal 9 Januari 2025," tutur Fauzan, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa seluruh persiapan untuk menghadapi persidangan sudah dilakukan. Antar lain mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: