Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM/jam dan batas minimal 60 Km/jam.
BACA JUGA: Penipu Calon Pekerja Migran asal Cirebon disebut Miliki Aset Rp5 Miliar
BACA JUGA: Kronologi Penjaga Sekolah di Cirebon Digigit Ular Berbisa hingga Tewas
BACA JUGA: TERUNGKAP! Sosok Perempuan di Barisan Depan Jamaah Salat Ied Mahad Al Zaytun Adalah…