MAJALENGKA – Banyak guru di Majalengka yang belum memahami mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Yang dipertanyakan misalnya tentang penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme daerah seperti yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah haji. Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Drs H Sanwasi MM mengungkapkan, itu sudah jelas bahwa melalui mekanisme petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di antaranya, jika guru mengambil cuti bersalin anak ketiga dan seterusnya yang merupakan alasan penting, tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting seperti cuti karena pergi haji, anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia. \"Artinya dari klasifikasi tersebut berarti tunjangan profesi guru yang selama ini didapat tidak bisa dicairkan. Sebab selama ini, dari informasi yang kami terima beberapa kalangan guru masih belum seluruhnya mengetahui mekanisme tersebut,\" tegasnya, kemarin (7/1). Adapun klasifikasi lainnya jika guru mengambil izin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan (guru, red) masih memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Izin belajar yang dimaksud yaitu mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri serta dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu bisa dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. \"Kalau guru masih menerima tunjangan profesi tetapi cuti dan tidak dapat memenuhi beban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu, nantinya tunjangan yang diterima itu harus dikembalikan,\" jelasnya. Dalam beberapa bulan terakhir ini, kerap terdengar informasi dari sejumlah guru yang menunaikan ibadah haji tahun lalu, nampaknya masih kebingungan terkait tidak cairnya tunjangan mereka karena alasan kepentingan haji. Minimnya sosialisasi mekanisme tentang tunjangan profesi guru yang dilakukan oleh disdik dinilai menjadi persoalan ketidaktahuan bagi elemen guru. \"Padahal disdik seharusnya menyampaikan informasi ini sebelum proses pemberangkatan haji agar calon jamaah haji dari kalangan guru yang sudah bersertifikasi dapat memahaminya. Mudah-mudahan di tahun yang akan datang dapat lebih disosialisasikan baik dari surat edaran maupun informasi publik lainnya,\" harap salah seorang guru baru menunaikan haji tahun lalu yang enggan dikorankan namanya ini. (ono)
Mengajar Kurang dari 24 Jam, Tunjangan Profesi Nihil
Rabu 08-01-2014,21:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB