MAJALENGKA – Banyak guru di Majalengka yang belum memahami mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Yang dipertanyakan misalnya tentang penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme daerah seperti yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah haji. Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Drs H Sanwasi MM mengungkapkan, itu sudah jelas bahwa melalui mekanisme petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di antaranya, jika guru mengambil cuti bersalin anak ketiga dan seterusnya yang merupakan alasan penting, tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting seperti cuti karena pergi haji, anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia. \"Artinya dari klasifikasi tersebut berarti tunjangan profesi guru yang selama ini didapat tidak bisa dicairkan. Sebab selama ini, dari informasi yang kami terima beberapa kalangan guru masih belum seluruhnya mengetahui mekanisme tersebut,\" tegasnya, kemarin (7/1). Adapun klasifikasi lainnya jika guru mengambil izin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan (guru, red) masih memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Izin belajar yang dimaksud yaitu mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri serta dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu bisa dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. \"Kalau guru masih menerima tunjangan profesi tetapi cuti dan tidak dapat memenuhi beban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu, nantinya tunjangan yang diterima itu harus dikembalikan,\" jelasnya. Dalam beberapa bulan terakhir ini, kerap terdengar informasi dari sejumlah guru yang menunaikan ibadah haji tahun lalu, nampaknya masih kebingungan terkait tidak cairnya tunjangan mereka karena alasan kepentingan haji. Minimnya sosialisasi mekanisme tentang tunjangan profesi guru yang dilakukan oleh disdik dinilai menjadi persoalan ketidaktahuan bagi elemen guru. \"Padahal disdik seharusnya menyampaikan informasi ini sebelum proses pemberangkatan haji agar calon jamaah haji dari kalangan guru yang sudah bersertifikasi dapat memahaminya. Mudah-mudahan di tahun yang akan datang dapat lebih disosialisasikan baik dari surat edaran maupun informasi publik lainnya,\" harap salah seorang guru baru menunaikan haji tahun lalu yang enggan dikorankan namanya ini. (ono)
Mengajar Kurang dari 24 Jam, Tunjangan Profesi Nihil
Rabu 08-01-2014,21:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,10:21 WIB
Skuad Timnas Indonesia Dirombak Lawan Bangladesh, John Herdman Siapkan Pengganti Thom Haye
Kamis 01-10-2026,15:08 WIB
Pelajar 14 Tahun Pelaku Pencurian di Toko Gadget di Cirebon, Gondol 3 iPhone, Tutup Kepala Pakai Celana
Kamis 01-10-2026,06:14 WIB
7 Mobil Bekas Rp70 Jutaan dengan Pilihan Mengejutkan, Ada Honda Jazz RS, Freed hingga Suzuki Ertiga 7 Seater
Kamis 01-10-2026,07:26 WIB
6 Tanaman Hias Tahan Cahaya Minim, Tak Butuh Banyak Air, Mudah Dirawat dan Cocok untuk Ruangan Redup
Kamis 01-10-2026,09:13 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2)
Terkini
Jumat 02-10-2026,05:12 WIB
7 Tanaman Hias Daunnya Bisa Berubah Warna, Makin Cantik Saat Terkena Cahaya Cocok Jadi Dekorasi Rumah
Jumat 02-10-2026,05:10 WIB
Mobil Bekas Suzuki Ertiga GX Tahun 2012, Harga Seken Murah, Minus Belum Punya AC Double Blower
Jumat 02-10-2026,05:10 WIB
Bye-bye Malaysia, Indonesia VS Bangladesh Tuntas 9-2, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Jumat 02-10-2026,05:03 WIB
Kabar Terbaru BSU 2026: Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Cara Cek NIK
Jumat 02-10-2026,04:01 WIB