MAJALENGKA – Banyak guru di Majalengka yang belum memahami mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Yang dipertanyakan misalnya tentang penyaluran tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme daerah seperti yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah haji. Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Drs H Sanwasi MM mengungkapkan, itu sudah jelas bahwa melalui mekanisme petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di antaranya, jika guru mengambil cuti bersalin anak ketiga dan seterusnya yang merupakan alasan penting, tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting seperti cuti karena pergi haji, anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia. \"Artinya dari klasifikasi tersebut berarti tunjangan profesi guru yang selama ini didapat tidak bisa dicairkan. Sebab selama ini, dari informasi yang kami terima beberapa kalangan guru masih belum seluruhnya mengetahui mekanisme tersebut,\" tegasnya, kemarin (7/1). Adapun klasifikasi lainnya jika guru mengambil izin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan (guru, red) masih memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Izin belajar yang dimaksud yaitu mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri serta dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu bisa dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. \"Kalau guru masih menerima tunjangan profesi tetapi cuti dan tidak dapat memenuhi beban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu, nantinya tunjangan yang diterima itu harus dikembalikan,\" jelasnya. Dalam beberapa bulan terakhir ini, kerap terdengar informasi dari sejumlah guru yang menunaikan ibadah haji tahun lalu, nampaknya masih kebingungan terkait tidak cairnya tunjangan mereka karena alasan kepentingan haji. Minimnya sosialisasi mekanisme tentang tunjangan profesi guru yang dilakukan oleh disdik dinilai menjadi persoalan ketidaktahuan bagi elemen guru. \"Padahal disdik seharusnya menyampaikan informasi ini sebelum proses pemberangkatan haji agar calon jamaah haji dari kalangan guru yang sudah bersertifikasi dapat memahaminya. Mudah-mudahan di tahun yang akan datang dapat lebih disosialisasikan baik dari surat edaran maupun informasi publik lainnya,\" harap salah seorang guru baru menunaikan haji tahun lalu yang enggan dikorankan namanya ini. (ono)
Mengajar Kurang dari 24 Jam, Tunjangan Profesi Nihil
Rabu 08-01-2014,21:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,14:09 WIB
Kebakaran Pabrik Triplek di Kuningan, Bahan Baku Kayu dan 15 Bangunan Ludes
Sabtu 25-07-2026,09:00 WIB
Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026, John Herdman Tambah 3 Pemain Berikut Justin Hubner
Sabtu 25-07-2026,19:50 WIB
5 Mobil Bekas Harga 50 Juta di Tahun 2026 yang Masih Layak Dibeli, Cocok untuk Keluarga Muda
Sabtu 25-07-2026,08:58 WIB
Videotron Ambruk di Bunderan Cigasong Majalengka, Pengendara Motor Jadi Korban
Sabtu 25-07-2026,21:57 WIB
Persib Kalahkan Arema FC, Maung Bandung Pimpin Grup A Piala Presiden 2026
Terkini
Minggu 26-07-2026,07:10 WIB
Warung Makan di Pabedilan Cirebon Terbakar Tengah Malam, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Minggu 26-07-2026,06:04 WIB
Mendagri Tito Ungkap Dampak BPHTB Gratis bagi MBR, Sektor Properti hingga UMKM Berpotensi Terdongkrak
Minggu 26-07-2026,05:28 WIB
Toyota Innova Punya Saingan Serius, Ini 5 Mobil Bekas dengan Fitur Premium Kabin Lega & Harga Lebih Bersahabat
Minggu 26-07-2026,05:07 WIB
Menang 1-0 atas Arema FC, Igor Tolic Sebut Persib Mulai Temukan Chemistry
Minggu 26-07-2026,04:01 WIB