BPJS Masih Tipang

Kamis 09-01-2014,09:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Pembahasan tentang perjanjian kerjasama antara PT Askes terkait program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bidang kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka yang membawahi puskesmas-puskesmas belum menemukan titik terang. Selain itu, kerjasama perjanjian lainnya yakni dua rumah sakit milik Pemda Majalengka, RSUD Majalengka dan Cideres. Kepala PT Askes cabang Majalengka Utamy Sri Rahayu SSi Apt saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, biasanya sistem kerjasama antara PT Askes juga masih mengacu pada sistem yang dahulu. Hanya saja, mekanisme karena adanya tunggakan yang selama ini masih belum dilunasi oleh Pemda Majalengka sampai saat ini tidak ada berita diputihkan dari pusat. Penagihan dan hutang pemda tetap akan ditagih oleh pihaknya (PT Askes). Menurutnya, hal itu sebagai salah satu kewajiban Pemda Majalengka sesuai dengan PP nomor 28 tahun2003 tentang subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun. Artinya pemkab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tetap harus mengalokasikan yang sekarang biayanya sudah dibebankan mencapai 3 persen atau mengalami kenaikan kewajiban bagi pemda tahun ini naik satu persen dari tahun sebelumnya yang hanya 2 persen. “Melalui PP itu juga pemda harus mengalokasikan setiap bulan. Jika hal ini tetap tidak di bayar tentu akan mengalami tunggakan lagi. Kewajiban potongan iuran tersebut di antaranya, bagi pekerja/pegawai dipotong tetap diangka 2 persen. Adapun bagi pemberi kerja (pemda) dari 2 persen potongan iuran sekarang mencapai 3 persen,” bebernya, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Ia menjelaskan, dari data rekonsiliasi Pemkab Majalengka yang tercatat di PT Askes sejak tahun 2008 sampai dengan Desember 2013 sudah mencapai Rp.60.470.198.885. Hal ini bagi PT Askes tentunya menjadi dilematis. Pasalnya, secara nasional Majalengka merupakan kabupaten/kota satu-satunya yang tidak membayar atau tidak mengalokasikan. Kemungkinan, ini karena timpang antara pemberi kerja (pemkab) dan para pekerja. Karena itu pihaknya mengklaim bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu terkait pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penerima program. Pasalnya, kalau Majalengka untuk pekerja sudah membayar, tentunya pelayanan tetap akan dioptimalkan. Disinggung upaya ke depan dari PT Askes, Utamy mengaku tetap akan melaksanakan tugas seperti kewajiban menagih. Pihaknya akan melakukan advokasi lainnya. Sebab, itu merupakan aturan dari undang-undang. Adapun daftar perbandingan IW PNS dan pemda dengan realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Majalengka sejak tahun 2008 sampai dengan September 2013 yang sudah diberikan kepada Pemkab klasifikasinya IW PNS sebesar Rp51.680.247.624, IW Pemda senilai Rp1 miliar, dan total antara IW PNS dan Pemda sebesar Rp52.680.347624. Adapun biaya pelkes non rujukan sebesar Rp50.079.814.044 dan biaya rujukannya yakni Rp10.334.531.020 dengan defisit biaya pelkes tersebut yakni Rp7.733.997.440. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Majalengka Nasir Salmuni SH mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas mengkaji undang-undang. Dan itu sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu setelah menerima berkas dan draf pengkajian. Pasalnya, yang diamanati oleh undang-undang terkait kerjasama (MoU) itu antara pihak penyelenggara program dengan pemilik atau pimpinan fasilitas kesehatan. “Untuk pelaksanaa kerjasama itu kami serahkan kepada pimpinan. Berkas tersebut juga sudah kami serahkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait