TERUNGKAP! AP Hasanuddin Ketakutan dan Sempat Minta Perlindungan Usai Ancam Warga Muhammadiyah

Senin 01-05-2023,17:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023 pukul 12.00 WIB.

Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

BACA JUGA:Ginting Juara BAC 2023, Ternyata Ada Sejarah yang Tercipta Setelah Era Taufik Hidayat

BACA JUGA:Maling Motor Dikejar dari Sedong Cirebon hingga Timbang Kuningan, Ending-nya Jadi Begini

Kategori :