KEJAKSAN - Kasus menggadaikan mobil dinas (mobdin) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan memancing keprihatinan banyak pihak. Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mengerti hukum dan menjadi contoh, justru melakukan tindakan tidak terpuji. Pengamat hukum pidana, Sutikno SH MH tegas menyatakan bahwa menggadaikan mobdin masuk kategori tindak pidana penggelapan. Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378. Biasanya, kata Sutikno, rangkaian perbuatan penggelapan dalam ranah penegakan hukum pidana, dikenakan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Hal ini tentu saja tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Namun, jika menggadaikan mobdin itu benar terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana murni. Untuk memberikan efek jera, ujar Sutikno, selain memberikan sanksi administratif, harus pula dengan penegakan hukum pidana. “Proses di kepolisian, ini tindak pidana penggelapan,” terangnya kepada Radar, kemarin. Selain itu, dugaan mobdin digadaikan sudah cukup dari pemberitaan di media massa sebagai alat bukti permulaan. Dengan itu, lanjut mantan anggota KPU Kota Cirebon itu, pejabat terkait di Polres Cirebon Kota sudah bisa bergerak dengan menugaskan anggotanya untuk melakukan penyidikan. “Tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat atau lembaga manapun,” tukasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE menerangkan, dalam aturan, mobdin tidak boleh dipinjamkan, apalagi digadaikan. Dia mengakui, selama beberapa hari terakhir, pihaknya bersama Wakil Ketua DPRD Edi Suripno SIP, gencar mencari keberadaan mobdin tersebut. Pasalnya, dalam tiga kali pendataan yang dilakukan petugas dari sekretariat dewan (Setwan), tidak ditemukan mobdin berplat E 482 A. “Katanya ada di bengkel. Dicari-cari oleh saya, Pak Edi, Sekwan, tidak ditemukan juga,” terangnya kepada Radar, Rabu (8/1). Untuk anggota dewan yang mendapatkan mobdin, kata Yuliarso, hanya bagi unsur pimpinan, ketua komisi, ketua Badan Legislasi, dan ketua Badan Kehormatan. Saat mobdin diserahkan, ada tanda tangan dan nama jelas yang menerima. Nama yang tersebut dalam berkas acara itu bertanggung jawab atas segala hal terkait mobdin. Bahkan, anggota dewan selain yang menerima mobdin, tidak diperkenankan memakai mobdin tersebut dalam waktu lama, apalagi digadaikan. “Kalau meminjam sebentar beli makan, satu jam kemudian dikembalikan, itu tidak masalah,” tukasnya. Karena itu, Yuli dan pimpinan dewan lainnya akan mencari mobdin itu hingga ditemukan dan ada kejelasan. Ditanya apakah pihaknya akan melaporkan kasus gadai mobdin itu ke kepolisian, Yuliarso mengatakan tidak akan melakukannya. Dia bersama pimpinan yang lain lebih memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. “Kami pimpinan bertanggung jawab. Kita akan menyelesaikannya secara kolektif kolegial. Tadi (kemarin, red) kita sudah panggil anggota dewan terkait dan dia siap bertanggung jawab mengembalikan mobdin itu,” pungkasnya. (ysf)
Masuk Kategori Penggelapan, Penggadai Mobil Dinas Terancam 4 Tahun Penjara
Kamis 09-01-2014,19:19 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :